Pemuda di Kediri Tega Tikam Teman Kos Berkali-kali, Pelaku Cemburu Pacarnya Didekati Korban

Kasus penikaman terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun berinisial WGP. Pelaku tega menikam teman kosnya sendiri berkali kali.

Akibatnya korban terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan untuk motif lantaran pelaku dibakar api cemburu pacarnya didekati oleh korban. Kini WGP sudah ditahan di Mapolsek Ngadiluwih untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Diketahui, peristiwa penikaman terjadi di sebuah rumah kos di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Diketahui sebelumnya korban dan tersangka merupakan teman yang tinggal bersama dalam satu kos. Pada Jumat (9/7/2021), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka datang ke tempat kosnya usai menenggak minuman keras.

Saat itu, tersangka sempat menyapa korban yang bangun tidur. Tersangka lalu bergegas masuk ke dapur dan berniat untuk mengisi daya ponsel. Namun tak disangka, karena dalam pengaruh minuman keras, tersangka mengambil pisau yang ada di dapur.

Setelah itu, tersangka ke ruang tamu, yang kebetulan korban sedang tidur di sana. Melihat korban tidur, tersangka kemudian menikam korban dari belakang beberapa kali. Keributan pun terjadi, korban berteriak meminta tolong usai ditusuk oleh tersangka.

Begitu korban berteriak, tersangka panik dan pergi meninggalkan korban di rumah kosnya. Beruntung korban kemudian ditolong oleh tetangga sekitar yang mendengar teriakan. Warga dan korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Ngadiluwih.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku. "Tersangka kita amankan tak kurang dari 24 jam usai terjadi penusukan di rumahnya di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri," ungkapnya, Senin (12/7/2021). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya.

Terkait motif pelaku melakukan perbuatannya itu, diduga karena tersangka mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan pacar tersangka. "Masih dalam proses penyelidikan, untuk kepastiannya akan segera kita sampaikan," ungkapnya. Saat ini tersangka harus merasakan dinginnya penjara Mapolsek Ngadiluwih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 dengan ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," jelasnya. Sementara itu untuk kondisi korban menurut Kapolsek Ngadiluwih sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *