Hakim Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Bansos pada Perkara Juliari
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan penggabungan gugatan ganti rugi belasan warga DKI Jakarta terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyebut gugatan warga yang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi bansos itu tak relevan dengan perkara korupsi Juliari. Pasalnya domisili Juliari selaku tergugat yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sehingga menurut Damis, gugatan ganti rugi tersebut sepatutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Maka menurut ketentuan hukum acara perdata in caso Pasal 118 Ayat 1 yang berwenang secara relatif mengadili perkara perdata yang dimohonkan oleh para pemohon untuk digabungkan dengan perkara pidana dalam hal ini perkara Tipikor 29 Pidsus atas nama Juliari Peter Batubara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal terdakwa atau tergugat in caso Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/7/2021). Atasa hal tersebut, hakim mengatakan sudah semestinya permohonan penggabungan perkara untuk ditolak.
"Menetapkan, menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya, untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara Tipikor atas nama terdakwa Juliari Peter Batubara. Menyatakan biaya perkara nihil," kata Damis. Sebanyak 18 orang yang mengaku menjadi korban kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) menyambangi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ikhwal kehadirannya yakni untuk meminta mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengganti rugi paket sembako yang dinilainya tidak layak.
Gugatan tersebut disampaikan pihaknya dalam persidangan hari ini di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (21/6/2021). Dalam gugatan tersebut, belasan orang meminta ganti rugi uang dengan total Rp16,2 juta kepada Juliari.