Gegara Ucapan Cebong dan Kampret, Pria Ini Terancam Bui 2 Tahun, Pernah Tersandung Kasus yang Sama

Gegara ucapan cebong dan kampret di media sosial Facebook, pria di Kota Medan, Sumatera Utara terancam dipenjara selama 2 tahun. Kasus ini melibatkan seorang pria bernama Ahmad Faisal Nasution. Ia tersandung kasus UU ITE yang kini sudah masuk ke ranah persidangan.

Pada sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, Ahmad Faisal Nasution dituntut dua tahun penjara. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Faisal Nasution, dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi, Kamis (20/5/2021).

Menurut jaksa, adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni lantaran terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, "Sementara yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga," kata jaksa. Usai membaca tuntutan, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, terdakwa Ahmad Faisal Nasution pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik pejabat PDAM Tritanadi Medan. Kini, warga Jalan Bajak Kecamatan Medan Amplas ini kembali diadili dalam perkara yang sama, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap korban Ali Azrizal. Dalam dakwaan JPU Nelson Victor disebutkan, perkara Ahmad bermula pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu, saat terdakwa membuat postingan pada akun Facebook atas nama Bob Faisal Forsu.

Dalam postingan tersebut terdakwa menuliskan caption 'Teringat akan nasi bungkus di meja ruangan pidsus pemborong inisial AR jelas lebih mahal daripada nasi bungkus milik cebong dan kampret, serta bedanya pun sangat bertolak belakang'. "Klw nasi bungkus cebong kampret jual beli ayat dan dukungan, klw nasi bungkus ruangan pidsus pemborong tentu jual nama tjg Tamora dan asrama haji konon juga Rasuna Said. Aksara 90M jalan busi apa kabar pemborong makelar proyek oknum oknum institusi ” dengan tagar #UsutHartaKekayaanOdied #UsutHarta Kekayaan Aspidsus #Tangkap PemborongMakelarProyek," ujar JPU. Lanjut dikatakan JPU Nelson, dimana di dalam postingan tersebut, terdakwa menampilkan 1 buah foto seseorang berbadan gemuk, dan tanpa kepala yang sedang memegang nasi bungkus.

Dimana foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil terdakwa dari akun Facebook atas nama Ashari Sinik. "Kemudian sengaja melakukan pengeditan, dengan cara memotong (meng crop) foto tersebut, sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut," kata JPU Nelson. Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa memposting foto tersebut di akun facebook miliknya, dengan menggunakan 1 unit Handphone Iphone 6S yang di dalamnya terinstal akun Facebook atas nama Bob Faisal Forsu atas nama Bob Faisal Forsu.

"Dimana postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum," urai JPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *