75 Pegawai Tak Lulus TWK, Jokowi Minta KPK Rumuskan Langkah Perbaikan untuk Individu dan Institusi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons tidak lolosnya sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam serangkaian tes seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK tersebut. Sebaliknya, kejadian tersebut hendaknya menjadi masukan untuk KPK dalam merumuskan langkah langkah perbaikan, baik terhadap individu atau institusi KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah langkah perbaikan KPK." "Baik terhadap individu atau institusi KPK." "Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memperhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," jelas Jokowi, Senin (17/5/2021), dalam siaran pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Jokowi mengatakan, akan ada evaluasi dengan mengadakan perbaikan untuk para pegawai KPK yang gagal pada tes wawasan kebangsaan (TWK). Kesempatan perbaikan tersebut dilakukan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Tak hanya itu, Jokowi menilai perlu melakukan langkah langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan." "Dan perlu segera dilakukan langkah langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar orang nomor satu di Indonesia itu. Presiden juga sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang undang KPK.
Perubahan kedua UU KPK tersebut, yakni mengenai proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. "Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujar Jokowi. Jokowi juga meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk menindak lanjuti arahannya yang diperuntukkan bagi 75 pegawai KPK tersebut.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," ungkapnya. Kepala Negara juga menegaskan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. "Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," tegasnya.
Dikutip dari , Senin (17/5/2021), sebelumnya 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan tersebut dikabarkan telah melaporkan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Indriyanto Seno Adji. Indriyanto dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke dewas. Pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinanKPKterkait polemik hasil asesmenTWK.
"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," kata Indriyanto lewat keterangan tertulis, Senin (17/5/2021). Sebagai pihak terlapor Indriyanto mengaku belum mengetahui secara pasti isi atau substansi laporan yang disampaikan sejumlah perwakilan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK tersebut. Namun, Indriyanto menilai pelaporan tersebut hanya persoalan perbedaan pendapat mengenai legitimasi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK mengenai hasil TWK.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan saja." "Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," kata Indriyanto.